Medan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 pria diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pria itu berinisial H (38) warga Jalan Marindal I Simpang Kongsi dan SS (49), warga Desa Melati II No 3, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sedangkan korbannya, diketahui bernama Syawaluddin (19), warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu menjelaskan, peristiwa itu terjadi di parkiran masjid Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada Senin (8/4/2024) sore lalu.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 4762 ZAR,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).
Diterangkannya lagi, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 231/ IV / 2024 / Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, tanggal 29 April 2024.
Dari hasil penyelidikan oleh timnya, diketahui keberadaan kedua tersangka di kawasan Jalan Marindal I, Simpang Kongsi, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (19/5/2024).
“Saat petugas kita menangkap kedua tersangka, pihak kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor honda Supra hitam,” tambahnya.
“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan dan masih diperiksa intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Briston Napitupulu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








