Dua Pencuri Scoopy di Halaman Masjid Diringkus Polsek Medan Timur

- Editorial Team

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 pria diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pria itu berinisial H (38) warga Jalan Marindal I Simpang Kongsi dan SS (49), warga Desa Melati II No 3, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sedangkan korbannya, diketahui bernama Syawaluddin (19), warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu menjelaskan, peristiwa itu terjadi di parkiran masjid Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada Senin (8/4/2024) sore lalu.

BACA JUGA  Pencuri Tas yang Viral Ditangkap Saat Bangun Tidur

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 4762 ZAR,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).

Diterangkannya lagi, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 231/ IV / 2024 / Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, tanggal 29 April 2024.

Dari hasil penyelidikan oleh timnya, diketahui keberadaan kedua tersangka di kawasan Jalan Marindal I, Simpang Kongsi, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (19/5/2024).

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Warga Tabalong Diringkus Polres Balangan

“Saat petugas kita menangkap kedua tersangka, pihak kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor honda Supra hitam,” tambahnya.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan dan masih diperiksa intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Briston Napitupulu.

BACA JUGA  Pengecer Sabu dan Ekstasi di Labura Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB