Dua Pencuri Scoopy di Halaman Masjid Diringkus Polsek Medan Timur

- Editorial Team

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 pria diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pria itu berinisial H (38) warga Jalan Marindal I Simpang Kongsi dan SS (49), warga Desa Melati II No 3, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sedangkan korbannya, diketahui bernama Syawaluddin (19), warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu menjelaskan, peristiwa itu terjadi di parkiran masjid Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada Senin (8/4/2024) sore lalu.

BACA JUGA  6 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lhokseumawe

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BK 4762 ZAR,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).

Diterangkannya lagi, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 231/ IV / 2024 / Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, tanggal 29 April 2024.

Dari hasil penyelidikan oleh timnya, diketahui keberadaan kedua tersangka di kawasan Jalan Marindal I, Simpang Kongsi, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (19/5/2024).

BACA JUGA  Satpolairud Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Sabu

“Saat petugas kita menangkap kedua tersangka, pihak kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor honda Supra hitam,” tambahnya.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan dan masih diperiksa intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Briston Napitupulu.

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan di Kafe, Seorang Pelaku Ditangkap, Dua Buron

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!