Merangin, TRIBRATA TV
MA (25), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah di wilayah Kecamatan Tabir Lintas akhirnya tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Merangin.
Warga Desa Tanjung Ilir RT 004 Kecamatan Tabir Lintas ini, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin saat berada disebuah warung pecel lele di Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir pada Kamis, (24/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MA merupakan spesialis pencurian dengan cara mencongkel rumah milik korban di wilayah Kecamatan Tabir Lintas yang marak akhir-akhir ini.
“Pelaku ini sudah kami incar sejak beberapa hari terakhir. Ia melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong maupun saat korban terlelap tidur,” ujar Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Sat Reskrim Polres Merangin.
Dari hasil pendalaman terhadap kasus ini. Polisi dikejutkan dengan keterangan pelaku yang mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dengan modus congkel rumah di wilayah Kecamatan Tabir Lintas.
“Tersangka MA ini, sudah melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda, namun hanya di 7 TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, pada Selasa (30/12/2025).
Terakhir, MA beraksi dengan membobol rumah milik korban Muslimin (48), warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, pada Minggu (06/12/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Awalnya saya diberitahu oleh istri saya, bahwa pada Minggu (06/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah saya. Dimana pelaku diduga masuk ke rumah saya dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah saya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 buah handphone milik saya telah hilang diduga diambil oleh pelaku,” ujar korban.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang melakukan aksinya bersama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









