Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat gabungan komisi DPRD bersama mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berlangsung di Kantor DPRD, Bebali, pada Jumat 6 Februari 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam membahas langkah strategis terkait penghapusan dua kampung terdampak bencana, sekaligus memastikan kepastian masa depan masyarakat yang direlokasi.
Suasana rapat berlangsung hangat, penuh keakraban, dan diwarnai semangat saling melengkapi antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, juga menyoroti pentingnya kelengkapan data dalam proses penghapusan desa. Ia menilai koordinasi harus lebih diperkuat agar proses tidak terhambat.

“Surat dari provinsi memang sudah dikirim, tetapi data geografis dan peta harus dilengkapi agar kementerian dapat memprosesnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD siap mengawal proses ini hingga tuntas. “Kalau perlu kita melihat langsung prosesnya hingga kementerian menandatangani penghapusan desa,” ujarnya.

Djon juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan kepemilikan lahan kepada masyarakat. Namun, dokumen diberikan dalam bentuk tertentu untuk melindungi hak masyarakat. “Ini diberikan agar hak mereka tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Rapat tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi luar biasa akibat bencana. Kedua pihak menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi pemerintahan.

Keputusan penghapusan dua kampung bukanlah langkah mudah, melainkan bagian dari sejarah panjang perjalanan Kabupaten Sitaro dalam menghadapi bencana dan melindungi rakyatnya.
Kini, harapan masyarakat bertumpu pada rekomendasi kementerian yang sedang diproses. Semua pihak optimis bahwa langkah ini akan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih aman dan layak bagi masyarakat terdampak.

Lebih dari sekadar keputusan administratif, proses ini adalah tentang kemanusiaan, perlindungan, dan masa depan. Sebuah babak baru tengah disiapkan bagi masyarakat yang harus meninggalkan kampung halaman mereka demi keselamatan dan harapan baru.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro Ir. Novia Tamaka, Kepala Dinas PMD Charles Salindeho, S.Pi, serta Kabag Pemerintahan Marlon Dalentang, S.IP. Kehadiran mereka menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan penjelasan dan memastikan proses berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Asisten I Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, dalam penjelasannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menjelaskan kronologis panjang yang telah dilakukan sejak awal 2025, termasuk komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi dan kementerian. “Baiklah kami akan menjawab dengan menceritakan kronologis apa yang dilakukan Pemda sampai saat ini, termasuk apa yang diperkatakan oleh Bapak/Ibu Anggota Dewan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, pemerintah daerah telah mengikuti arahan untuk menyampaikan permohonan resmi penghapusan desa melalui pemerintah provinsi. Namun dalam perjalanannya, terdapat kendala administratif yang menyebabkan permohonan awal belum memenuhi seluruh persyaratan yang diminta kementerian.

Menurut Novia, dirinya bahkan ditugaskan langsung oleh Bupati untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. “Kami disarankan agar membuat permohonan lengkap dengan berbagai persyaratan, dan itu sudah kami lakukan serta kirimkan melalui Provinsi dan tembusannya ke pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan hingga akhirnya pemerintah provinsi menyurat ke kementerian pada 3 Desember 2025 sebagai tindak lanjut permohonan dari Pemda Sitaro. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari proses administratif menuju penghapusan desa secara resmi.

Lebih lanjut, Novia menjelaskan bahwa kementerian akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan. “Kami sudah menyanggupi untuk membiayai tim yang diusulkan sebanyak lima orang, dan menurut informasi mereka akan turun minggu depan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan mekanisme resmi yang harus dilalui sebelum rekomendasi diterbitkan. “Ketika mereka turun lapangan, hasilnya akan disampaikan kepada Pemda Sitaro, Bolsel, dan Provinsi sebelum akhirnya rekomendasi dikeluarkan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun agenda relokasi masyarakat. Novia menyebutkan bahwa sosialisasi kepada warga terus dilakukan dan pemindahan direncanakan dalam waktu dekat. “Sesuai agenda, pemindahan masyarakat akan dilakukan ke Modisi menggunakan Lokongbanua dan Lohoraung,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat. “Paling tidak sebelum kunjungan Menteri PMK dan Menteri Permukiman, masyarakat sudah dipindahkan,” katanya.
Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Drs. Herry Bogar, MM, menyampaikan bahwa secara prinsip kementerian telah membuka peluang persetujuan penghapusan desa. Namun, ia menyoroti pentingnya kelengkapan data sebagai syarat utama.

“Pada prinsipnya sudah dapat disetujui asalkan kita melengkapi data demografis dan geografis sebagai dokumen pertanggungjawaban di kementerian,” tegas Herry.
Ia juga mempertanyakan apakah data tersebut telah benar-benar disampaikan oleh pemerintah daerah. “Apakah data-data itu telah disampaikan atau tidak, karena saat audiensi disampaikan bahwa lampiran data belum lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan desa bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi masyarakat. “Masyarakat sudah dilarang menempati wilayah tersebut karena tidak layak huni, sehingga ini adalah kepentingan bersama, baik pusat maupun daerah,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Heddy Wem Janis, SH, MM, menegaskan bahwa DPRD hanya menunggu rekomendasi dari kementerian. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah segera melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
“Kita tinggal menunggu rekomendasi dari kementerian, yang penting penuhi dulu persyaratan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah melibatkan instansi terkait, termasuk dinas transmigrasi, guna memastikan proses relokasi berjalan baik.
“Kementerian transmigrasi bahkan menjamin kehidupan masyarakat selama satu tahun dan memberikan lahan pertanian dua hektar melalui program transmigrasi lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, Herry Bogar kembali menegaskan bahwa relokasi ini merupakan keputusan berat namun harus dilakukan demi keselamatan masyarakat. Ia mengaku secara pribadi merasa sedih harus berpisah dengan dua kampung tersebut.
“Jujur saya merasa sedih harus berpisah dengan dua kampung dari masyarakat kita ini, tetapi ini adalah jalan terbaik bagi mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi masyarakat di lokasi baru. “Rumah sudah dibangun, fasilitas umum tersedia, bahkan peralatan tangkap ikan juga telah diberikan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tertib administrasi tetap harus ditegakkan. “Kita harus menghapus dua kampung ini dari wilayah administrasi Kabupaten Sitaro sesuai mekanisme,” tegasnya.
Anggota DPRD Netty Herawati Adrian, SE, M.Si, juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda penghapusan kampung seharusnya sudah selesai sejak lama. Ia mengingatkan bahwa proses ini telah dibahas dalam berbagai rapat sebelumnya.
“Ranperda penghapusan kampung ini harusnya sudah selesai untuk dibahas, karena masyarakat kita sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam menindaklanjuti permintaan kementerian. “Jangan hanya konsultasi terus, tetapi segera lengkapi dan tindaklanjuti,” tegas Netty.
Sementara itu, mewakili Bupati Kepulauan Sitaro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, didampingi Kepala Dinas PMD Charles Salindeho, S.Pi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme dan mempercepat penyelesaian administrasi yang dibutuhkan.
“Kami mewakili Ibu Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal menyelesaikan seluruh persyaratan dan tahapan yang diminta oleh pemerintah pusat. Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan kepastian, baik secara administrasi maupun dalam kehidupan mereka di lokasi yang baru,” ujar Novia.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus menjalin koordinasi dengan DPRD, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait. “Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting, dan kami memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan demi keselamatan, perlindungan, dan masa depan masyarakat Kabupaten Sitaro,” tutupnya.
Dengan berakhirnya rapat tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk menuntaskan proses penghapusan dua kampung dan relokasi masyarakat secara bermartabat. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Sitaro, bahwa di tengah bencana dan perpisahan, harapan akan kehidupan yang lebih aman dan layak tetap menjadi tujuan utama bersama.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, dalam pernyataan penutupnya menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal seluruh proses hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan penuh. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan masyarakat.
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses ini sampai selesai. Harapan kami, semua tahapan dapat berjalan sesuai aturan, dan masyarakat kita mendapatkan kepastian hukum serta kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami memastikan DPRD berdiri bersama rakyat,” tegas Djon. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








