Polda Sumsel Blender 23 Kg Sabu dan 185 Pil Ekstasi

- Editorial Team

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel (Sumatera Selatan) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.351,06 gram dan pil ekstasi 185 butir.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan di lantai bawah direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara diblender, Rabu (8/2/2023).

Pemusnahan itu dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho, Koordinator Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Riama Sihite SH, Kabidhumas Polda Sumsel diwakili Kasubbidpenmas Bidhumas, AKBP Yenni Diarty, Kanit Hartib I Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel AKP Harsidi, dan Kasimin Barbuk Dittahti Polda Sumsel AKP Ruslan S.

BACA JUGA  Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata Dibongkar Polda Sumut

Kombes Pol Heru Nugroho, mengatakan barang bukti ini merupakan ungkap kasus selama bulan Januari dengan delapan laporan Kepolisian.

“Pengungkapan kasus narkoba berasal dari 8 laporan polisi dan 11 tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Heru, dari 11 tersangka tersebut diantaranya merupakan pengedar dan bandar narkoba. Mereka ini merupakan pengedar dan bandar yang akan mengedarkan barang bukti narkotika di Sumsel.

BACA JUGA  Tutup Rakernis, Irjen Pol Toni Harmanto Apresiasi Kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel

Menurutnya dari hasil tangkapan narkotika satu bulan ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu jiwa.

“Setidaknya kita berhasil menyelamatkan 141.007 jiwa anak bangsa,” tutupnya. (suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB