Pemilik SHM Tolak Eksekusi PN Medan

- Editorial Team

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Jhon Robert Simanjuntak, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 481 dan 482 melakukan perlawanan saat Pengadilan Negeri (PN) Medan hendak mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Medan, Selasa (7/12/2021).

Ia bersama kuasa hukumnya menolak kedatangan petugas juru sita dari PN Medan bersama personil kepolisian. Sempat terjadi aksi saling dorong namun pihak kepolisian meminta agar proses eksekusi ditunda.

Sementara Jhon Robert Simanjuntak, kepada wartawan mengaku membeli dua persil lahan itu pada Irfan Anwar pada tahun 2006 dan sudah bersertifikat hak milik. Diketahui Irfan Anwar membelinya dari Margaret Br Sitorus istri dari Kasianus Manurung.

“Kita punya dua SHM masing-masing no 481 dan 482,” katanya.

BACA JUGA  Tak Dapat Penjelasan Soal Hutang dan Lelang, Ahli Waris Alm Robert Sipayung Tolak Eksekusi PN Medan

Ia kaget ketika tahun 2019, tiba-tiba ada yang mengaku pemilik lahan itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Saya tidak mengenal mereka, tiba-tiba mengaku memiliki lahan ini,” tandas mantan Sekretaris Partai Gerindra Sumut ini.

Karena menilai eksekusi itu tidak mendasar, kuasa hukum Jhon Robert dari kantor pengacara Jonni Silitonga dan rekan segera menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Bagaimana bisa tidak pernah ada sidang lapangan untuk melihat objeknya, tiba-tiba keluar eksekusi?,” tanya Jonni Silitonga didampingi Samsul Aripin Silitonga dan Mesta Wani Naibaho.

Ia menjelaskan, munculnya surat eksekusi dari pihak PN Medan tersebut sarat dengan kejanggalan. Sebab, selama proses persidangan atas perkara nomor 79 yang diajukan oleh para penggugat, klien mereka tidak pernah dilibatkan.

BACA JUGA  PN Atambua Eksekusi Tiga Lahan Sengketa

Ia menilai banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara.

“Kalau pun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu oleh PTUN, baru bisa diproses,” tambah Mesta Wani.

Diketahui masalah ini muncul setelah Kanisius Manurung meninggal. Keturunan dari istri kedua Kanisius Manurung mengajukan gugatan atas lahan tersebut.

Bukan hanya lahan milik Jhon Robert Simanjuntak, lahan milik Bruman Sianturi yang berada dibelakang lahan Jhon Robert juga diambil alih oleh yang mengaku pemilik lahan itu.

Bahkan lahan itu sudah dipagari oleh penggugat. “Saya tinggal di Jakarta, saya beli tanah itu dari Samsul Sianturi lengkap SHM no 480, koq bisanya ada yang mengaku-ngaku pemilik?,” ujarnya.

BACA JUGA  PN Medan Eksekusi Lahan di Paya Pasir Marelan

Menurutnya SHM adalah bukti otentik sahnya kepemilikan lahan. “Kalau SHM juga tak diakui, bagaimana hukum di negeri ini?,” tutupnya. (Edrin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB