Tak Dapat Penjelasan Soal Hutang dan Lelang, Ahli Waris Alm Robert Sipayung Tolak Eksekusi PN Medan

- Editorial Team

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ahli Waris Alm Robert Sipayung menolak rencana eksekusi Pengadilan Negeri Medan atas ruko milik mereka di Jalan Panglima Denai Komplek Denai Square No 5 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai. Dalam suratnya PN Medan akan mengeksekusi ruko itu pada Rabu 19 November 2025.

“Kami menolak eksekusi karena hak-hak kami tidak diberikan, sudah sejak jauh hari kami menanyakan hak-hak kami ke pihak-pihak terkait tapi tidak ada jawaban,” kata putra Alm Robert Sipanyung, Yodiara Sipayung, Senin (17/11/2025).

Dikatakannya, hak yang paling mendasar yang hingga kini belum mereka peroleh adalah informasi berapa sebenarnya hutang (termasuk bunga) orangtua mereka dan berapa nilai ruko itu dilelang. “Sampai sekarang kami tidak pernah tahu rinciannya dari Bank Sahabat Sampoerna,” ujarnya.

Dalam data yang mereka miliki, hutang orangtuanya senilai Rp200 juta dengan plafon kredit Rp390 juta sesuai perjanjian nomor 138/BSS-MDN/BR/2018 dari Bank Sahabat Sampoerna. “Mereka kini mau ambil ruko yang harga pasarnya Rp1,3-1,5 miliar dari pinjaman Rp200 juta, kan tidak masuk akal?,” tanyanya.

BACA JUGA  Bank BRI Terus Dorong Pemberdayaan UMKM

Ia menduga ada permainan oknum-oknum Bank Sahabat Sampoerna yang dengan sengaja menyembunyikan data hutang orangtuanya. Dengan data itu mereka ‘bermain’ dengan Balai Lelang Permata Gemilang.

“Padahal waktu ayah saya masih hidup sudah disampaikannya pada petugas bank, ‘jual saja ruko ini, bayarkan hutang saya dan lebihnya balikan pada saya,” tambah Yodiara.

Kecurigaan soal permainan ini semakin kuat dengan banyaknya kejanggalan administrasi. “Misalnya adanya surat dari PN Medan Nomor: 81/Pdt.Eks/2024/KPKNL/PN. Mdn, kita heran surat itu mencantumkan KPKNL, kita cek ke KPKNL tidak ada surat itu terregistrasi pada mereka, kita juga cek pada surat-surat eksekusi lelang lainnya, tidak pernah ada yang mencantumkan KPKNL,” ujarnya.

BACA JUGA  Duga Ada Mafia Tanah, Lahan Dalam Sita Jaminan Bisa Diperjualbelikan

Kejanggalan ini sudah mereka laporkan ke Mahkamah Agung yang kemudian meminta Pengadilan Tinggi Sumut memeriksanya. Ahli waris pun sudah memenuhi panggilan PT Sumut yang memeriksa laporan itu. “Makanya kami juga heran mengapa mereka memaksakan eksekusi sementara pemeriksaan masih berjalan,” tanyanya.

Disisi lain mereka juga sudah melaporkan Bank Sahabat Sampoerna DKK ke Polda Sumut pada 15 Agustus 2025 atas dugaan penggelapan. “Laporan ini masih berproses, kami menduga pihak Cassie menggelapkan uang sisa hasil lelang. Cassienya Giviyandi Saragih, yang juga merupakan Manager Marketing Balai Lelang Permata Gemilang. Informasi yang kami dapat ruko kami dilelang Rp654 juta,” kata Yodiara.

BACA JUGA  Tilep Dana Nasabah, Pegawai Bank "Plat Merah" Jadi Pesakitan

Karenanya mereka menduga, mereka menjadi korban permainan oknum bank dan balai lelang dengan memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari agunan pinjaman.

“Kami menolak eksekusi sebelum ada kejelasan soal hutang dan lelang,” tegasnya. (H Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru