PN Medan Eksekusi Lahan di Paya Pasir Marelan

- Editorial Team

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Juru sita pengadilan Negeri Medan melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Pembacaan penetapan lahan seluas 8.081 meter persegi dari gugatan seluas 14.193 meter persegi, penetapan surat eksekusi PN Medan dibacakan M.Syahrir disaksikan kuasa hukum pemohon serta pihak kepolisian, warga dan kepala lingkungan 2

BACA JUGA  Murid Jadi Korban, Kisruh Perebutan Jabatan Ketua Al Washliyah Belawan

PN Medan menetapkan eksekusi nomor 34/SPP/2016/PN Medan atas gugatan penggugat ahli waris Alm Insyahrial dengan tergugat Sugiharno.

M.Syahrir mengatakan hanya menjalankan tugas. “Hari ini hanya membacakan penetapan putusan lahan seluas 8.081 M2 bang,”ucapnya singkat.

Pengeksekusian lahan tersebut dikawal Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari dan Babinsa Koramil Labuhan.

BACA JUGA  Wakapolres Pelabuhan Belawan Takjiah ke Rumah Wartawan

Tim eksekusi, dan warga mengelilingi lahan itu tanpa ada gangguan aksi demo warga yang sempat berseteru. Eksekusi ini berjalan lancar dan aman serta kondusif meski warga ikut menyaksikannya. PN Medan dan kuasa hukum memasang plang pengumuman larangan memasuki lokasi tersebut. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB