Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu

- Editorial Team

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Sebanyak 2.559,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 laporan polisi dengan 8 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan, Balai POM dan LSM Granat, Selasa (6/10/2020).

Dari tersangka SY disita barang bukti seberat 1.057 gram yang diamankan di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020.

Kemudian 3 tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram diamankan di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

Selanjutnya 2 tersangka RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

Dan H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang ditangkap di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.

BACA JUGA  Polsek Panyabungan Tangkap Pria Bawa Shabu

Pemusnahan ini atas pengungkapan kasus selama periode September 2020. Dari jumlah barang bukti yang disita, 104 gram tidak dimusnahkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.

Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(M.HOLUL)

BACA JUGA  Satresnarkoba Bintan Temukan Bungkusan Yang Diduga Narkotika

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB