Asahan, TRIBRATA TV
Kontingen Tarung Derajat Asahan berhasil menyabet juara umum kedua pada ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Tarung Derajat Piala Walikota Medan se-Sumatera Utara Tahun 2025.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan 2 hari ini, 6 & 7 September 2025, Kontingen Asahan meraih 5 medali, dengan perolehan 3 emas, 1 perak, dan 1 perunggu. Sementara itu, juara umum diraih Kontingen Medan dengan perolehan 10 medali.
Adapun perolehan 5 medali yang diraih atlet Asahan yakni Suci Lase (Emas, tarung bebas putri 54,1-58 kg), Arya Gading (Emas, tarung bebas putra 61,1-64 kg), M. Khairul Lubis (Emas, tarung bebas putra, 64,1-68 kg), Rizky Irfandi (Perak, tarung bebas putra 58,1-61 kg), dan Dzaky Dwi Anggara Marpaung (Perunggu, tarung bebas putra 70,1-75 kg).
Ketua Cabor Kodrat Asahan, Wan Faisal Pratama dalam siaran Pers KONI Asahan, Minggu (07/09/25) mengatakan, kontingen Asahan terdiri dari 9 atlet dan 3 official.
“Alhamdulillah, Asahan meraih juara umum kedua setelah Medan. Kita juga meraih 5 medali, yakni 3 emas, 1 perak dan 1 perunggu,” sebut Faisal.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Kabupaten Asahan, Harris ST mengungkapkan rasa bangga kepada para atlet-atlet Asahan yang telah suskes meraih medali dan juara.
“Ini sangat luar biasa, atlet Tarung Derajat Asahan kembali menorehkan prestasi terbaiknya di ajang Kejurda se-Sumatera Utara dan meraih juara umum kedua. Sebelumnya juga, Asahan sabet juara umum di Kejurda Sambo kemarin,” aku Harris.
Harris mengingatkan, para atlet Tarung Derajat Asahan untuk tidak cepat berpuas diri atas hasil kejuaraan ini. Teruslah persiapkan diri untuk terus berlatih pada event lainnya di skala Provinsi maupun Nasional.
Sedangkan Pelatih Tarung Derajat Asahan, Aiptu Wan Rudi, mengakui dari 9 atlet yang ikut bertanding di Kejurda kali ini, hanya 5 atlet yang mampu menorehkan 5 medali.
“Nantinya, peraih medali emas di Kejurda Tarung Derajat ini akan dipersiapkan menuju PON Bela Diri di Kudus, Jawa Tengah pada Oktober 2025, untuk memperkuat kontingen Sumatera Utara,” ucap Wanrudi. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









