Curi Buah Sawit,Pria Ini Dipergoki Satpam PTPN III Gunung Monako

- Editorial Team

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Ramidin Purba alias Midin (46) warga Dusun Tanjung Padang Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN III Gunung Monako, Jumat (5/6/2020) saat beraksi mencuri buah kelapa sawit milik PTPN III.

Aksi pencurian buah sawit tersebut tidak dilakukannya sendiri namun bersama dua orang rekannya.Namun kedua rekannya itu berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka,Satpam PTPN III menemukan barang bukti sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin HB61E1035188, sebilah pisau egrek bergagang bambu dengan panjang 5 meter, keranjang along-along dan 8 tros buah kelapa sawit segar.

BACA JUGA  Berkat Aplikasi Dumas Presisi, Penjual Sabu Ditangkap Polisi

Penangkapan Ramidin Purba berawal saat Satpam PTPN III melakukan patroli di areal perkebunan Gunung Monako Afd III blok 16.

“Saat itu Satpam melihat ketiganya mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek dan membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan along-along,”tutur Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Minggu (7/6/2020).

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Singkawang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

Kemudian Satpam PTPN III menangkap pelaku, sementara dua rekannya langsung melarikan diri. Ramidin Purba lalu diserahkan ke Polsek Sipispis.

Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp320.000, terdiri dari 8 tros buah kelapa sawit = 160 Kg x Rp. 2.000 per Kg.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Joe)

BACA JUGA  Terima Angka Pasangan Togel, Seorang Oknum Karyawan BUMN Gol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB