Singkawang, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Singkawang menangkap 3 pelaku narkoba dengan total barang bukti 10,89 gram Sabu.
Hal ini disampaikan Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto dalam Press Conference di Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Rabu (10/5/2023)
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jumari dan Kasihumas AKP M. Mauluddin, Wakapolres mengatakan penangkapan pertama pada Rabu (3/5/2023) di sebuah rumah Jalan Yasti Gg WA Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NFJ dengan barang bukti 8 paket diduga Sabu seberat 8,31 gram.
Pengungkapan kasus kedua pada Minggu (7/5/2023) sekira jam 19.20 WIB di Jalan Rawasari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah. Dua tersangka WA dan YA ditangkap dengan barang bukti 8 paket diduga Sabu seberat 2,47 gram, dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (Rahmad.s)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









