Terima Angka Pasangan Togel, Seorang Oknum Karyawan BUMN Gol

- Editorial Team

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Petugas Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana perjudian pada Sabtu (7/8/2020) sekira pukul 21.15 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial NS (36) seorang oknum karyawan di salah satu perusahaan BUMN, warga Dusun Sukajadi II Desa Tanjung Pasir ini ditangkap petugas di Dusun Sukajadi II Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait kepada TRIBRATA TV mengatakan, sebelumnya mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di salah satu Dusun Desa Tanjung Pasir marak perjudian tebakan angka jenis judi Hongkong.

BACA JUGA  Penjual Nomor Togel Ditangkap Polres Labuhanbatu

“Kemudian Kanit Reskrim langsung membentuk tim untuk upaya penindakan. Tim bergerak menuju Dusun Sukajadi ll Desa Tanjung Pasir. Sesuai dengan informasi yang didapat ada beberapa orang di depan rumah yang salah seorang diantaranya sedang menerima angka-angka pasangan melalui Handphone, “ujar Kapolsek.

BACA JUGA  Sepanjang Februari, Polres Tanah Karo Tahan 6 Penjudi

Masih menurut Kapolsek, Tim kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa handphone yang dipegang pelaku. Setelah dicek, di dalam handphone terdapat tebakan angka-angka pasangan serta uang tunai sebanyak Rp60.000 hasil angka tebakan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menerima pasangan tebakan angka melalui handphone miliknya. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.
(HENGLY NGL)

BACA JUGA  Maling Ponsel IRT, Pria Pengangguran Dicomot Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru