Berkat Aplikasi Dumas Presisi, Penjual Sabu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, untuk gerak cepat melakukan penindakan terkait adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT. DLI (Daya Labuhan Indah).

Aduan yang dikirimkan melalui pengaduan Dumas Presisi Polda Sumut dengan laporan: ” Tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya Labuhan Indah kebun Sei Deras, Kampung Bilahilir (Bihil) karena meresahkan. Kami sebagai orang tua direkrut anak kami yg masih sekolah”.

Dumas tersebut kemudian, dikirimkan operator Polda Sumut pada hari Rabu, 1 September 2021 ke Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA  Lempar Istri Pakai Mangkok, Suami Ditangkap Polisi

Selama tiga hari melakukan penyelidikan personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung mendapatkan informasi awal, identitas pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut diketahui.

Pelaku inisial A alias Bogel, diamankan pada Sabtu 4 September 2021. Padanya disita 2 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.98 gram.

Dari keterangannya, ia menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gramnya. Sementara, disekitaran perumahan perkebunan PT. DLI, telah 2 bulan dilakoninya mengedarkan sabu.

BACA JUGA  Dibakar Cemburu, Suami Bersama 3 Rekan Aniaya Seorang Pemuda

Pelaku yang memiliki 1 orang anak ini, mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D. Namun saat dipancing dalam pengembangan nomer ponsel D tidak aktif.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

BACA JUGA  2 Kali Digrebek, Garis Polisi di D'Red KTV Ditutup Triplek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB