Sleman, TRIBRATA TV
Seorang mahasiswa asal Jambi berinisial DHA (21) menjadi korban pembacokan oleh sekelompok pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan jalanan secara acak di wilayah Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto dalam konferensi pers Rabu (6/5/2026) menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.35 WIB di Jalan Godean saat korban berboncengan bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas, korban dan rombongannya berpapasan dengan kelompok pelaku yang terdiri atas tujuh sepeda motor dan satu mobil pikap. Dari pertemuan itu diduga terjadi saling pandang yang memicu pelaku berbalik arah dan mengejar korban.
“Pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap korban dan teman-temannya,” kata Rusdiyanto.
Menurut keterangan saksi, para pelaku juga sempat menyeret benda di jalan hingga menimbulkan percikan api yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
Korban bersama dua rekannya kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke area tempat pemotongan ayam. Namun korban tertinggal di atas sepeda motor dan menjadi sasaran penyerangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian tangan, lengan, bahu kiri, dan punggung. Luka pada tangan dan lengan diduga terjadi saat korban berusaha menangkis serangan senjata tajam.
Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil identifikasi kendaraan pikap yang digunakan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Seyegan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ABP (19), RSH (18), dan FA (17) yang masih berstatus anak di bawah umur. Sementara satu pelaku lain berinisial AR masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menyebut antara korban dan pelaku tidak saling mengenal serta tidak memiliki persoalan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga keluar pada malam hari untuk mencari korban secara acak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi kekerasan jalanan atau klitih yang menyasar warga secara acak pada malam hingga dini hari.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









