Sleman, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan kondisi rumah tidak layak huni milik seorang warga di wilayah Pakem.
Penanganan diawali dengan penandatanganan berkas oleh pemilik rumah, Dani yang disaksikan sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Camat, Lurah, serta Dukuh setempat,Rabu (6/5/2026) sore.
Laporan mengenai kondisi rumah Ibu Dani, seorang janda di Pakem, yang dinilai memprihatinkan segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Mustadi, turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dengan mengunjungi rumah yang bersangkutan untuk memastikan kondisi riil serta kebutuhan penanganan.
Langkah cepat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah. Saat dihubungi wartawan pada Rabu (6/5/2026) pagi, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan komitmennya untuk segera merespons laporan masyarakat.
“Iya mas, terima kasih informasinya. Segera dinas yang terkait mengecek langsung,” ujarnya.
Koordinasi lintas instansi pun dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan efektif, mulai dari asesmen kondisi bangunan hingga kemungkinan bantuan sosial dan perbaikan rumah melalui program pemerintah daerah.
Ibu Dani menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta respons cepat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang dinilai sigap dalam menanggapi permasalahan warga.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Sleman, Bapak Harda Kiswaya, yang sudah cepat merespons kondisi saya. Semoga kebaikan beliau dibalas dan pemerintah selalu memperhatikan warga kecil seperti kami,” ungkap Ibu Dani.
Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan sigap dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan kondisi hunian warga. Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam mendapatkan bantuan dan perhatian.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









