Palembang, TRIBRATA TV
Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Selatan menggelar Penataran Juri dan Pelatih Festiva. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme juri dan pelatih dalam mendukung prestasi pencak silat yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis Pora Sumsel, Alfajri Zabidi, Ketua KONI Sumsel yang diwakili Sekretaris Umum, Tubagus Sualiman, Ketua IPSI Sumsel diwakili Sekretaris Umum, Darlis dan seluruh ketua IPSI kabupaten kota se Sumatera Selatan.
Sementara ketua Panitia, Bambang Semedi yang merupakan pendekar senior Sumsel.
Penataran yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti 38 peserta dari berbagai daerah di Sumatera Selatan. Terdiri dari 17 juri dan 21 pelatih, peserta mendapat materi teknis dan praktik langsung mengenai penjurian dan kepelatihan yang sesuai dengan standar IPSI.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat mencetak juri dan pelatih yang lebih kompeten sehingga mendukung perkembangan pencak silat Sumatera Selatan,” kata Darlis, Jumat (29/01/2026).
Para peserta mendapatkan pelatihan intensif yang mencakup penilaian pertandingan, teknik dasar kepelatihan, dan strategi membina atlet potensial di level festival.
“Ini menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan kapasitas sebagai juri dan pelatih. Saya yakin ilmu yang didapat akan berdampak positif bagi perkembangan pesilat di daerah masing-masing,” ujar Listiantio, salah satu peserta.
Kegiatan ini merupakan komitmen IPSI Sumatera Selatan untuk terus mendorong pencak silat sebagai olahraga kebanggaan yang mampu berprestasi di level nasional maupun internasional.
Penataran ditutup dengan pembagian sertifikat kepada seluruh peserta sebagai tanda kelulusan. Diharapkan, ilmu yang didapat dapat segera diaplikasikan dalam berbagai ajang pencak silat di masa mendatang. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









