Soal 11 Kg Sabu Disebut Hilang, Polisi: Sudah Dimusnahkan

- Editorial Team

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan pernyataan terkait pemberitaan hilangnya 11 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (7/4/2021), di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Puluhan kilo sabu itu, diamankan dari 3 pelaku atas nama AH, RR, dan MNC, dan 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan mengakibatkan 1 anggota terluka pada bagian lengan akibat sabetan benda tajam.

Ternyata, puluhan kilo sabu yang dikabarkan lenyap dalam persidangan tersebut sudah dimusnahkan di Mapolrestabes Surabaya pada bulan Oktober tahun lalu.

BACA JUGA  Polres Bondowoso Bongkar 54 Kasus Narkoba & Amankan Ribuan Pil Koplo Selama 2021

“Kami terimakasih terhadap media atas masukan karena mengawal kami agar kami lebih profesional. Semua barang buktinya sudah kita musnahkan dan ada bukti berita acaranya,” jelas Kompol Heru Dwi Purnomo, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021).

Lanjut Heru, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu, lalu dikembangkan di gudang di salah satu apartemen di Surabaya hingga didapat total 23 kg, dan juga ekstasi 20.000.

Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional hingga akhirnya barang bukti sabu itu, setelah diuji di Polda Jatim dinyatakan mengandung Metamfetamin.

BACA JUGA  Tak Terbukti Miliki Sabu, Kuasa Hukum dan Ahli Berharap Terdakwa Anak Dibebaskan

“Semuanya dimusnahkan tanggal 26 Oktober 2021 di Mapolrestabes Surabaya,” tambah Kompol Heru.

Terkait pemusnahan itu, petugas bisa tunjukkan mulai dari LP nya sampai dengan berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahan juga pertanggungjawabkan terkait 11 kilo gram tersebut semua ada berita acara pemusnahan. (Redho)

BACA JUGA  4 Pemuda Pemakai Narkoba Diringkus Polres Kuansing

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru