4 Pemuda Pemakai Narkoba Diringkus Polres Kuansing

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan 4 pemuda berinisial FI alias I (21), P R alias K (19), IH alias I (17) dan NAR alias A (26) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/9/2022).

Keempatnya diduga menyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin dalam keterangan resminya menyampaikan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA  Divisi Humas Polri Sosialisasi Anti Terorisme di Ponpes Pelalawan

“Sekira pukul 16.00 WIB, tim menangkap 3 orang, FI, PR, dan IH di dalam rumahnya di Desa Beringin Taluk. Kemudian dilakukan pengembangan sumber sabu yang diketahui diperoleh dari NAR. NAR ditangkap di rumahnya Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan k
Kuantan Tengah,” kata Kasat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 0,19 gram, ponsel Iphone 7, kaca pirex, bong alat penghisap shabu, 7 plastik klip bening dan sepeda motor merk Honda Scoopy.

BACA JUGA  3 Bulan Terakhir, Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

“Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup Iptu Tommy dalam keterangannya. (situmorang)

BACA JUGA  Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Siak Bagikan Buku Kepada Pelajar di Kecamatan Dayun

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB