Hakim Minta Jaksa Tangkap Oknum Pejabat BPK yang Terima Uang Proyek Jalur KA di Sumut

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu keheranan mendengar pengakuan seorang terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti, yang memberikan uang Rp3 miliar lebih, kepada oknum pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Senin (16/4/2026), hakim membacakan jumlah uang yang dikirimkan Asta kepada BPK.

“Ada pemberian uang Rp100 juta lewat transfer, kemudian Rp300 juta. Kemudian ada Rp400 juta dan Rp570 juta dan Rp1,2 miliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp3 miliar diberikan kepada BPK,” kata Khamozaro.

BACA JUGA  Demo di Kejati Sumsel, SIRA Desak Usut Skandal DAK Rp45,4 Miliar di Disdik OKI

Asta yang hadir dalam sidang melalui zoom meeting membenarkannya.

“Iya benar yang mulia,” sahur Asta.

Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang mereka kerjakan.

Kata Asta, pemberian uang sudah menjadi hal yang biasa agar memperlancar urusan.

“Kami diminta oleh PPK kepada BPK tujuan karena disuruh. Jadi biar lancar,” katanya.

Hakim lalu meminta agar jaksa turut menangkap pegawai BPK yang menerima aliran uang.

Khamozaro pun mengaku heran, dengan praktik suap terhadap BPK.

Padahal, BPK merupakan lembaga yang berkapasitas menghitung kerugian negara.

“Saya jadi heran bila seperti ini. Karena BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil oknum BPK yang begini juga harus ditangkap pak Jaksa,” kata hakim.

BACA JUGA  Nama Suami Puan Maharani Disebut dalam Sidang Korupsi PDPDE Sumsel

Dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, ada dua terdakwa.

Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.

Dalam kasus ini, dua terdakwa melakukan pengkondisian pemenang lelang PT IPA
lewat penunjukan langsung, dan pengaturan daftar perusahaan.

Proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.

BACA JUGA  Sidang Pembunuhan Wartawan Karo, 4 Saksi Terangkan Bulang adalah Tangan Kanan Oknum TNI Koptu HB

Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari rekanan. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru