Balikpapan, TRIBRATA TV
Waspadalah jika memparkirkan kendaraan roda dua anda. Jika tidak, kendaraan menjadi target pencurian.
Seperti yang dilakukan SA, pemuda berusia 25 tahun ini nekat mencuri sepeda motor pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir Kota Balikpapan. SA sukses menggondol satu unit motor Yamaha Mio.
Warga Batu Ampar, Balikpapan Utara itu diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengendarai motor hasil curiannya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (11/7/2022) lalu.
Diketahui, rupanya dia telah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Balikpapan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy,” kata Rengga, Kamis (14/7/2022).
Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap,” ungkap Rengga.
Tersangka beraksi seorang diri. Motif pencurian hanya untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya pemuda ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









