Kedapatan Hendak Jual Sabu, Warga Rumbai Diringkus

- Editorial Team

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Peredaran narkotika di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru seperti tak ada habisnya. Kali ini tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru kembali meringkus JS, seorang pemuda berusia 27 tahun pada Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Ia ditangkap di Jalan Pesisir dekat jembatan merah putih Kelurahan Meranti Pandak lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy menjelaskan, kasus ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman beserta tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak.

BACA JUGA  Beritakan Hoax, Owner Traxx: Akan Dilaporkan

Pada saat itu, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri didepan warung. Lalu tim mendatangi pemuda tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk kedalam warung.

Karena melihat gelagat yang semakin mencurigakan, tim mengikutinya kedalam warung dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu dari dalam sakunya.

Kemudian tim mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yang dibuangnya. Ternyata setelah dilihat barang yang dibuang pemuda tersebut adalah sebuah dompet kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Polres Sanggau Tangkap 3 Pelaku Judi

Kepada petugas JS mengakui kalau barang itu punyanya yang akan dijual kepada pelanggannya.

Kapolsek mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing – masing.

Akibat perbuatannya, JS akan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (herto/r)

BACA JUGA  Jumat Barokah, Wakapolresta Pekanbaru Bagikan Sembako Untuk Warga Kelurahan Melebung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!