Sanggau, TRIBRATA TV
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau menggerebek praktik perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (6/3/2025).
Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Richson Gurning, petugas menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di sebuah rumah milik terduga pelaku BT (45) di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 12.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Sanggau segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 14.30 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Pada pukul 15.00 WIB, anggota Sat Reskrim yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Entikong berhasil mengamankan dua pria berinisial BT (45) dan YI (51) yang tengah melakukan transaksi judi togel.
Dalam interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bahwa hasil rekapan judi togel akan diserahkan kepada seseorang berinisial SY (46) yang berdomisili di kawasan Terminal Bus Entikong, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 15.40 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Entikong berhasil mengamankan terduga pelaku SY di Terminal Bus Entikong. Ketiga pria tersebut dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika menemukan adanya praktik perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.(Syamsumen)
Sumber: Humas Polres Sanggau
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









