Nias Selatan, TRIBRATA TV
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Nenek AS (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lahusa sejak kejadian dilaporkan.
Setelah disposisi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan 20 Januari 2022 tentang pelimpahan berkas, kasus tersebut ditangani penyidik unit PPA Polres Nias Selatan.
Awalnya, korban melaporkan kejadian itu di Polsek Lahusa pada 7 November 2021 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.
Menurut korban, ia melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial FSH, ISH, LWL. Ketiganya perempuan warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH kepada awak media, Kamis (3/2/2022) mengatakan, jika kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Nias Selatan.
Lanjut Freddy, kasus tersebut dalam proses pihak penyidik yang saat ini sedang berjalan.
Diketahui, 12 orang dipanggil untuk diminta keterangannya di unit PPA Polres Nias Selatan. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









