Ilustrasi Ambon, TRIBRATA TV
7 Januari 2026 — Masyarakat Maluku saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat. Keterbatasan lapangan kerja dan tingginya angka pengangguran membuat banyak warga, khususnya generasi muda, terpaksa mencari penghidupan di luar daerah.
Di tengah kondisi tersebut, mencuat isu di ruang publik terkait anak Gubernur Maluku yang baru menyelesaikan studi disebut-sebut telah bekerja di Bank Maluku–Maluku Utara dengan posisi sebagai staf direktur. Isu ini dengan cepat menjadi perbincangan masyarakat dan memunculkan beragam pertanyaan.
Pengamat kebijakan publik Wawan Tomson menilai isu tersebut wajar menuai sorotan karena menyangkut lembaga keuangan milik daerah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kepentingan publik.
“Yang dipersoalkan publik bukan semata siapa orangnya, tetapi bagaimana proses rekrutmen dan penempatan jabatan itu dilakukan. Ketika masyarakat umum kesulitan mencari pekerjaan, sementara muncul kesan adanya kemudahan bagi pihak tertentu, maka transparansi menjadi keharusan,” tegas Wawan Tomson.
Menurutnya, Bank Maluku–Maluku Utara sebagai BUMD seharusnya menjadi contoh penerapan prinsip meritokrasi, di mana setiap posisi diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan mekanisme seleksi yang terbuka.
“Jika prosesnya memang profesional dan sesuai aturan, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka. Klarifikasi justru penting untuk melindungi semua pihak dari prasangka dan menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
Isu ini juga dinilai berkaitan langsung dengan komitmen kepemimpinan Gubernur Maluku dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa kesempatan kerja di Maluku terbuka secara adil bagi siapa pun, tanpa dipengaruhi kedekatan politik, hubungan keluarga, maupun koneksi kelompok tertentu. Ini soal keadilan sosial dan etika pemerintahan,” ujar Wawan.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik yang sah dalam negara demokratis.
“Masyarakat Maluku berhak bertanya dan mendapatkan jawaban. Transparansi bukan ancaman, justru fondasi kepercayaan. Kalau kita ingin membangun Maluku secara berkelanjutan, prinsip ini tidak boleh ditawar,” katanya.
Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank Maluku–Maluku Utara memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi. Karena itu, setiap proses pengisian jabatan harus dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Wawan Tomson berharap isu yang berkembang ini dapat disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah melalui penjelasan yang terbuka dan objektif.
“Maluku hanya bisa maju jika keadilan dan transparansi menjadi prinsip utama. Pembangunan harus benar-benar par Maluku pung bae, bukan untuk segelintir orang,” pungkasnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









