Respon Cepat, Polres Bintan Sisir Penambangan Pasir Ilegal

- Editorial Team

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Menanggapi isu maraknya tambang pasir ilegal, Satreskrim Polres Bintan langsung menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan pasir ilegal pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, mengatakan pihaknya merespon cepat isu dengan mendatangi lokasi disekitaran Kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya.

“Beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis 9 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke Kampung Darat Desa Teluk Bakau,” ucapnya, Sabtu (18/2/2023).

Ia menambahkan, dilokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir. “Kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir.Namun dilokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin tidak sedang beroperasi. Selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” katanya.

BACA JUGA  Hati-Hati, Ini Nomer WA yang Catut Nama Dandim 0315 Bintan

Kemudian, kata Kasat Reskrim,lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir dilokasi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal, karena melanggar undang-undang dan bisa dipidana.

BACA JUGA  Polres Bintan Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat

“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi, “katanya.

“Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya. (m.holul)

BACA JUGA  PCNU Tanjungpinang Gelar Peringatan Harlah NU

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba
DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja
65 Personil Naik Pangkat, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Profesionalisme
Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:14 WIB

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:24 WIB

DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB