Menyusul Kadis Sosial PMD, Bupati Samosir Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Bansos Pena

- Editorial Team

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Usai Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir ditahan Kejaksaan atas dugaan korupsi bansos Pena (pemulihan ekonomi nasional), kini nama Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom disebut-sebut terlibat.

Laporan itu disampaikan pegiat anti korupsi Pangihutan Sinaga ke Kejaksaan Negeri Samosir, terkait dugaan keterlibatan Bupati dalam mekanisme pemberian bantuan ke penerima manfaat.

“Ada beberapa indikasi yang kita temukan, Bupati Samosir memiliki keterlibatan dalam kasus bansos Pena,” sebut Pangihutan Sinaga, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026) di Kantor Kejari Samosir, Parbaba, seusai melaporkan dugaan itu.

Ia membeberkan, pada tahun anggaran 2024, pasca banjir bandang di Kenegerian Sihotang yang terjadi pada tanggal 3 November 2023, ada bansos pena bagi 303 keluarga terdampak.

“Sesuai juknis dan ketentuan, seharusnya ditransfer ke rekening penerima bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta,” imbuhnya.

Namun, kata Pangihutan, bantuan disampaikan langsung ke penerima manfaat berupa barang. “Kasus ini akhirnya menyeret Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro yang sudah ditahan pihak Kejari Samosir,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA  Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti 7 Perkara: Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Diterangkan, indikasi keterlibatan Bupati Samosir menurut dia, bahwa sebelum kasus bansos Pena dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada tanggal 15 Januari 2025 lalu, 117 warga Kenegerian Sihotang sudah mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

“Tepatnya pada 4 November 2024 lalu, saya sendiri yang mengirimkan via kantor pos,” beber Pangihutan.

Surat warga, ujarnya, ditanggapi Presiden RI Prabowo Subianto dengan mengirimkan surat ke Bupati Samosir melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 29 November 2024.

Tanggapan Presiden RI disampaikan ke Bupati Samosir melalui surat resmi bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024, yang ditandatangani oleh Y. Ricky Syailendra Asmuni, Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat.

“Artinya sebelum laporan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara yang memperkarakan pihak tertentu ke pihak Kejaksaan Negeri Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timoetus Gultom telah mengetahui adanya masalah dalam penyaluran Bansos Pena tersebut,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  "Polri Untuk Masyarakat" Polres Aceh Tamiang Berikan Bansos Jelang HUT Bhayangkara

“Menjadi pertanyaan, mengapa Bupati Samosir, membiarkan terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara?” pungkasnya.

Lebih rinci dikatakannya, artinya Bupati Vandiko Gultom mengetahui perubahan mekanisme penyaluran bantuan itu. “Yang seharusnya langsung ke rekening penerima manfaat, tetapi berubah menjadi bentuk barang,” kata dia.

Menurut dia, Bupati juga terbukti menyerahkan bansos berupa barang, misalnya pupuk dan pompa alat pertanian. “Ini terdokumentasi dengan jelas,” tegasnya.

Yang paling parah menurutnya, penyaluran bansos Pena dimanfaatkan untuk kepentingan politik, karena menjelang pilkada.

Agar kasus dugaan korupsi bansos Pena semakin terbuka, penegak hukum diminta agar mengumpulkan keterangan dan segala dokumen yang ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Timoetus Gultom.

BACA JUGA  Plt Kajari Madina Minta Tingkatkan Etos Kerja

“Untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP/Pasal 253 KUHAP baru,” tukasnya.

Selain itu, ungkap Pangihutan, Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak perlu diminta keterangan lebih detail.

“Karena Sekda sudah dipanggil Kejari Samosir sebagai saksi, pada 29 Desember 2025 lalu,” terangnya lagi. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB