Palembang, TRIBRATA TV
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021).
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Saksi dari PJU Kejati Sumsel kali ini dihadiri antaranya Muhammad Rudyana Wahyudi dari BPN, Kasi Pemetaan dan Survei, Risto Liuion dari Bank BJB dan Aditya M Pratomo.
Dalam sidang tersebut terungkap diantara aset terdakwa Eddy Hermanto yang disita Kejati Sumsel telah laku dalam proses lelang sebesar Rp4 miliar.
Hal tersebut diketahui dari keterangan saksi dari Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Pratomo.
Menurut Eddy Hermanto aset berupa ruko yang berada di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Kalidoni Kota Palembang itu senilai Rp7 miliar sampai Rp9 miliar.
“Artinya saya rugi, aset itu harusnya dapat dijual dengan harga 7 atau 9 miliar rupiah,” ujar Eddy Hermanto dalam persidangan, Selasa (5/10/2021).
Selain itu terdakwa Eddy Hermanto menerangkan pelelangan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
Ia menyampaikan keberatan di muka sidang terkait aset dirinya laku dilelang senilai Rp4 miliar.
Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi mengatakan aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.
“Aset tersebut memiliki badan hukum, kok secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” ujar Nurmala yang diwawancarai awak media.
Perlu diketahui, perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.
Sedang Naimullah, JPU Kejati Sumsel, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, “da aset yang diagunkan anak terdakwa Eddy Hermanto bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.
“Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang,” ujar JPU Naimullah.
Naim juga menjelaskan aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel melakukan penyidikan.
“Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu karena ada aset yang masuk dalam hal perkara,” jelas Naim.
Meski demikian, Naim menegaskan aset tersebut masih menjadi aset sitaan Kejati Sumsel, walaupun aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, pihak Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset dari terdakwa Eddy Hermanto.
Adapun aset aset yang disita berupa 2 mobil mewah dan 7 ruko yang berada dikawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









