Tanjungbalai, TRIBRATA TV Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang perkara kepemilikan 7 Kilogram sabu asal Malaysia, Selasa (6/8/2019).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu menghadirkan empat terdakwa masing – masing Jefri Fikri, Amar Faudal alias Amar,Iskandar alias Baek dan Selamat Frengky Sianipar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Friska Afni SH saat membacakan berkas tuntutan dipersidangan mengatakan bahwa dua dari empat terdakwa masing – masing Jefri Fikri alias Jefri dan Amar Faudal alias Amar dituntut selama 17 tahun dipotong selama berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Jefri Fikri alias Jefri dano Amar Faudal alias Amar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimport, mengekspor atau menyalurkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”katanya.
Usai mendengarkan sidang pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim Ahmad Rizal SH,MH menunda persidangan dan melanjutkannya kembali dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Informasi dihimpun di Pengadilan Negri Tanjungbalai, dua terdakwa masing – masing Iskandar alias Baek dan Selamat Frengky Sianipar dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara kolektip itu juga dituntut selama 17 Tahun penjara.
Tuntutan hukuman mati yang seharusnya diterima oleh terdakwa Iskandar alias Baek berbanding terbalik dalam artian terlalu rendah bila dikaitkan dengan perbuatannya yang diduga merupakan otak pelaku dari serangkaian penyeludupan sabu seberat 12 jilogram dari Malaysia ke perairan Tanjungbalai dengan menggunakan sebuah kapal nelayan tradisional. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









