Tiga Korban Predator Fetish Kain Jarik Resmi Melapor

- Editorial Team

Kamis, 6 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Kasus predator fetish kain jarik, dugaan tindak pidana yang viral di media sosial twitter dari akun atas nama Mufis atau @m fikris mulai didalami oleh polisi setelah diketahui ada tiga korban yang melapor.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, sudah ada 8 saksi dan 3 laporan secara resmi di Polrestabes Surabaya.

Kapolda Jatim langsung membentuk satuan tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan bergabung dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan backup ke Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA  Simpan Paket Ganja Warga Delta Sari Indah Waru Diciduk Polisi

“Sejauh ini sudah ada laporan secara resmi di Polrestabes Surabaya, selanjutnya bisa dilakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Trunoyudo, Kamis (6/8/2020).

Petugas juga akan melakukan serangkaian tindakan yang perlu dilakukan, seperti mengambil keterangan terhadap saksi dan saksi korban, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pada saat terjadi.

Sejauh ini dalam tahap awal, polisi sedang melakukan pengumpulan alat bukti, tapi arahnya dalam proses penyelidikan ke terduga pelaku, dalam artian, proses penyelidikan adalah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi dan korban yang kemudian akan dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA  Ngaku Jaksa, Mantan Honorer ini Sikat Rp625 Juta

“Nantinya, setelah upaya-upaya tersebut dilakukan, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya paksa pemanggilan terduga pelaku,” tambah Trunoyudo.

Tingkat penyelidikan tentunya mengambil langkah upaya paksa berupa pemanggilan atau pun bahkan bisa dilakukan dengan penangkapan kepada terduga pelaku. (Redho)

BACA JUGA  Polisi Gadungan Rampas Ponsel Empat Pemuda

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB