Medan, TRIBRATA TV
Polsek Sunggal Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3 kg, Rabu (5/8/2020) di Mako Polsek Sunggal.
Pemusnahan dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Wakapolsek dan para Kanit serta dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, tersangka YMN dan MJ yang didampingi penasihat hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barang bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti itu adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Usai pemusnahan barang bukti, Kapolsek menjelaskan semula direncanakan pemusnahan dilaksanakan di Polrestabes Medan namun karena tersangka YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di Mako Polsek Sunggal.
“Tersangka YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri,” tutup Kapolsek. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








