Sepekan, Polres Tanjungbalai Tangkap 6 Pria dan 3 Wanita, Kasusnya Sabu dan Pil Geleng-geleng

- Editorial Team

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap sembilan pelaku narkoba terdiri 6 pria dan 3 perempuan yang ditangkap secara terpisah.

Dan penangkapan terhadap ke 9 tersangka itu dilakukan dalam kurun satu minggu lamanya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/7/2022) mengatakan penangkapan para tersangka itu merupakan komitmen korps Bhayangkara memberantasan narkoba.

“Ini merupakan bukti nyata
kinerja Polres Tanjungbalai memberantas peredaran narkotika. Baik itu masyarakat maupun personil Polres Tanjungbalai, kalau kedapatan bermain dengan narkoba akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menyebutkan penangkapan dalam kurun satu pekan tersebut, diawalu pada hari Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 12:00 WIB. “Penangkapan pertama di Jalan Sei Kapuas Lingkungan 4 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Dari tersangka Hendrik alias Hen alias Kardo (35), Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram, ponsel Nokia warna hitam dan uang tunai Rp574.000.

BACA JUGA  Kembali Jadi Bandar, Residivis Narkotika Ditangkap Polres Labuhanbatu

Kemudian, penangkapan dihari yang sama sekitar pukul 17:00 WIB, personil mengamankan 6 tersangka diantaranya, masing-masing 3pria dan 3 perempuan.

“Keenamnya ditangkap dalam satu lokasi di Jalan Haji Adlin Gang Pinguin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan ini personil mengamankan barang bukti 27 butir pil ekstasi, ” katanya.

Keenam tersangka itu, Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30), warga Jalan Deli Ujung Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20), warga Jalan Diponegoro, Gang Salak Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai , Kota Dumai Provinsi Riau dan Muhammad Hozali alias Zali (24), warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan untuk 3 tersangka perempuan masing-masing, Ani S. Pane Alias Ani (25), warga Jalan Sehat Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pembawa 1,5 Juta Dolar US Palsu

Elis nawati alias Elis alias Cemai (33), warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras,Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan Reni Masita Alias Rebon (42), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Barang bukti lain yang disita dari keenam tersangka uang tunai Rp14 600.000, sepeda motor Honda Vario BK 2651 QAM, tiga ponsel dan dompet warna coklat, ” bebernya.

Berselang empat hari kemudian, tepatnya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 21:30 WIB, petugas kembali mengamankan 2 tersangka.

“Keduanya ditangkap di Jalan Jendral Sudirman KM 7 Kelurahan Si jambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” tambahnya.

Keduanya Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44), warga Dusun IV, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, sabu seberat 494,14 gram dan 489,5 butir pil ektasi,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Miliki Sabu "Kicul" Dicokok Polisi

Barang bukti lain berupa mobil merk Mazda BM 8749 TH, sepeda motor Honda PCX BK 5633 VBW, tas hitam, 2 ponsel dan uang tuna Rp1.700,000.

“Keduanya diamankan saat personil menggelar razia dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkasnya. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Regional

Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:58 WIB

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB