Batu Bara, TRIBRATA TV
Mendapat info dari warga bahwa ada warga pendatang yang jadi bandar narkoba di desa mereka, Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara turun ke TKP. Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Senin (09/09/2019).
Pada penggerebekan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil meringkus tersangka yang diduga bandar atau pengedar narkotika jenis sabu sabu (SS).
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada awak media, Selasa (10/09/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang selama ini diketahui menjual SS.
Dijelaskan, tersangka Rispan Sapri alias Ecang (32) warga Dusun VIII Kemuning Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Batu Bara diringkus di Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara tepatnya di dalam sebuah rumah milik Junaedi.
Ketika dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik kresek warna putih terletak di atas meja dapur yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang yang diduga sabu terkemas dalam plastik klip transparan bersama barang bukti lainnya.
Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu sabu,1 buah timbangan elektrik warna silver, 27 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah kaca pirek, uang tunai sejumlah Rp. 385.000, 1 unit sepedamotor Vega R warna merah tanpa plat, dan 1 unit hp Nokia warna biru.
Dikatakan Kapolsek Lima Puluh, penangkapan terhadap tersangka Rispan Sapri alias Ecang yang telah menjadi target operasi (TO) Polsek Lima Puluh berdasarkan informasi yang dihimpun tim opsnal Polsek Lima Puluh.
Keberadaan tersangka di Desa Pulau Sejuk menurut Kapolsek diduga sedang menunggu pembeli SS. Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita diboyong ke Mapolsek Lima Puluh, untuk dilakukan pemeriksaan, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sholeh Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









