Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

- Editorial Team

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias In Dragon, karena terbukti membunuh disertai pemerkosaan pada seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari.

Sidang putusan digelar Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Wendry Finisa (Kasi Pidum Kejari Pariaman) bersama tim. Majelis Hakim yang menangani perkara berat ini terdiri dari Dedi Kuswara (Ketua Majelis), serta dua hakim anggota Syofianita dan Sherly Risanty.

Peristiwa tragis ini berawal ketika di awal September 2024, terdakwa Indra Septiarman sedang duduk di sebuah warung milik M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, kawasan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam Polres Kediri Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan

Di lokasi itu, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan dagangan berupa gorengan.

Sebelumnya terdakwa membeli gorengan, dan bertanya tentang lokasi rumah korban.

Informasi tersebut, digunakannya untuk merencanakan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB.

Dengan dua utas tali rafia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa kemudian menyusul korban yang sedang berjalan pulang.

Tanpa ampun, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, lalu memukul wajahnya berulang kali dan mencekik lehernya hingga tak berdaya.

Setelah korban tak bergerak, ia menjerat leher korban dengan tali rafia hingga dipastikan tak bernyawa.

BACA JUGA  Sakit Hati Tidak Dipinjamkan Uang, Karyawan Bunuh Pemilik Toko Ban di Sintang

Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke daerah perbukitan dan memperkosa tubuh korban yang sudah tak bernyawa.

Ia lalu membuang pakaian korban ke irigasi dan menyeret jasadnya ke dasar tebing.

Dengan menggunakan cangkul, terdakwa menggali lubang sedalam 70 cm untuk menguburkan tubuh korban yang ditimbun dengan tanah dan dedaunan.

Putusan pengadilan, hukuman mati
majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Putusan final menjatuhkan pidana mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon.

Namun, kuasa hukum terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon tidak terima putusan hakim tersebut, dan akan melakukan upaya hukum banding, kasasi, PK bahkan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap terdakwa. (rizki ahmad rifandi)

BACA JUGA  Istri Diselingkuhi, Paman Bunuh Keponakan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru