Sakit Hati Tidak Dipinjamkan Uang, Karyawan Bunuh Pemilik Toko Ban di Sintang

- Editorial Team

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, TRIBRATA TV

Polres Sintang menangkap R (26) yang membunuh majikannya sendiri TTF (60) warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalbar pada Senin (13/6/2022) lalu. Mayat korban dibuang di sungai persis dibawah jembatan Rokan.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah warga sekitar toko Aneka Ban Jalan MT Haryono KM.4 Kecamatan Sintang curiga toko itu tidak buka hingga 11 hari.

Demikian dikatakan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Menurut Kapolres, dari laporan warga polisi melakukan pengusutan namun tidak menemukan korban di tokonya. Polisi kemudian curiga melihat ada percikan darah yang ada didalam toko.

BACA JUGA  Seorang Nenek Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Pinggir Sawah

Dari rekaman CCTV diketahui pemilik toko tersebut dipukul tersangka R saat sedang duduk di kursi kasir.

“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban Rp150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini ‘KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK’,” kata Kapolres.

Ternyata ucapan itu membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepala korban.

BACA JUGA  20 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Kambing Diringkus Polres Kayong Utara

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal. Tersangka kemudian mengambil uang didalam laci kasir, ponsel dan kendaraan korban.

Keesokan subuhnya, Selasa (14/6/2022), tersangka kembali ke toko untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Peristiwa hilangnya pemilik toko ini pun kemudian viral dan menjadi perbincangan warga

Dihadapan wartawan, tersangka mengaku hendak meminjam uang Rp150.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (masudy)

BACA JUGA  Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, 2 Pelaku Dikabarkan Berhasil Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB