Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp4,6 M Dibakar Bea Dan Cukai

- Editorial Team

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Ribuan balpres berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai (BC)
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (6/4/2023).
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini senilai Rp4,6 miliar.

Tercatat ada sebanyak 1.027 bal press pakaian bekas, 52 bal sepatu bekas dan rokok ilegal sebanyak 260.270 batang dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea Cukai, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungbalai Asahan, Tutut Basuki disela- sela kegiatan menyebutkannkeseluruhan barang yang dimusnahkan itu sudah ditetapkan menjadi milik negara.

“Barang hasil kejahatan lain
seperti minuman mengandung alkohol 2.000 mililiter, produk olahan makanan dalam kemasan 76 kotak dan 315 pcs, dan produk olahan minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs serta minyak goreng 267 botol, tali komposit 154 gulungan, Plastik 2 karung, juga turut dimusnahkan,” katanya.

BACA JUGA  Plt Walikota Tanjungbalai: Februari 2022, Anggaran di Setiap OPD Cair

“Dari Rp4,6 miliar itu, kami memperkirakan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut Rp367.117.652,” katanya.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, Tutut Basuki berharap agar menjadi efek jera bagi para pemainnya.

“Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang ilegal,” tambahnya.

Pemusnahan ini menurutnya selaras dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.

BACA JUGA  IJTI Astara Kecam Pembacokan Jurnalis Efarina TV

“Dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam negeri namun juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan,” tandasnya.

Karena, komoditas seperti barang tersebut dapat dikategorikan sebagai limbah.

“Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” terangnya.

Sedangkan dasar pemusnahan barang tersebut adalah implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019. (Eko)

BACA JUGA  Mesin X Ray Rusak, Tokoh Pemuda Tanjungpinang Keluhkan Pelayanan Petugas Bea Cukai yang Arogan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB