BNNP Sumut Musnahkan 36,7 Kg Sabu

- Editorial Team

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36,7 kilogram di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (06/04/2023).

Barang haram itu disita dari tersangka berinisial A (26) warga Kecamatan IDI Tunong, Provinsi Aceh.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu mengatakan penyitaan barang bukti ini berawal dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan antara Aceh dan Sumatra Utara pada Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pria Pengedar Narkotika

“Atas informasi itu, BNNP Sumut bekerja sama dengan Angkatan Laut langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan informasi itu orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Aceh dengan mengendarai kapal cepat.

Dari penggeledahan ditemukan di dalam kapal sebuah bungkusan goni putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 36,7 kg.

“Hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika tersebut akan diserahkannya kepada seseorang yang untuk sementara dirahasiakan inisialnya dan masih di buru,” ungkapnya.

BACA JUGA  Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Razia Gabungan, Geledah Kamar Warga Binaan

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode April 2023 dengan total 36.7 Kg ini setidaknya anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 294.053 orang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara rersangka mengaku adalah kurir sabu yang bertujuan mengantar ke daerah Aceh dan Medan dengan bayaran Rp5 juta/kg nya. (budi triono)

BACA JUGA  Kartel Narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Tembung Dibongkar, 6 Orang Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru