Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Bermaksud memalak, Surya Bakti (31) warga Jln. M. Abbas Gg. Perak Lingkungan III Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara akhirnya masuk penjara.
Pelaku yang masih pengangguran ini sebelumnya terlibat kasus pemalakan dan penganiayaan terhadap korbannya, M. Riza Arham Sinaga (20) pada Selasa, 26 November 2019 lalu. Korban yang sedang berdiri di tepi Jalan M.U Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai dipalak pelaku dengan ancaman senjata tajam.
Karena menolak, pelaku menyerang korbannya dengan golok hingga melukai jari tangan, pelipis dan mata kaki.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.Ik. M.H, pelaku ditangkap begitu mendapat laporan korban. Putu Yudha menegaskan, kejahatan-kejahatan dengan kekerasan menjadi perhatian dirinya begitu diberi amanah memangku jabatan Kapolres di pesisir timur Sumatera Utara. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








