Tak Diberi Uang, Pecandu Narkoba Pukuli Ayahnya

- Editorial Team

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

FR (31) dijebloskan kedalam sel tahan setelah ditangkap personil Polsek Datuk Bandar. Pemuda yang diduga sebagai pecandu narkoba itu ditangkap lantaran kerap membuat keributan dan menjual peralatan rumah tangga seperti tabung gas,speaker, baju dan kain.

Dan terakhir pemuda pengangguran itu dilaporkan setelah menganiaya Syarifuddin (59) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Kasus Kekerasan dalam lingkup rumah tangga itu bermula ketika hasrat FR untuk mendapatkan uang dari Syarifuddin tak terpenuhi.

BACA JUGA  Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Diringkus Polres Kuansing

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas,AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (27/1/2023) mengatakan tersangka dengan korban tinggal serumah, di seputaran Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai.

“Begitu uang tak didapatkannya, tersangka langsung memukul kepala ayah kandungnya berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangannya,” katanya.

Tak hanya itu, tersangka juga sebelumnya pernah mengancam membunuh ayahnya sambil membawa sebilah pisau bergagang warna hitam.

“Akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepalanya,” ujarnya.

Disebutkannya, tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan setelah melarikan diri ke wilayah Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Simpan 5 Gram Sabu di Dalam Tas, Pria Ini Diciduk Polres Labusel

“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 dari UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan barang bukti yang disita berupa pisau bergagang warna hitam,” pungkasnya.

Sementara FR saat menjalani pemeriksaan mengatakan uang yang didapatkannya dari ayah kandungnya itu rencananya mau dipergunakannya untuk membeli narkoba dan buat biaya kebutuhan sehari-hari. (Eko)

BACA JUGA  Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB