21Tahun Menunggu, USU Diduga “Ingkar Janji” Berikan Kompensasi Lahan Kepada Masyarakat

- Editorial Team

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Meskipun gedung Fakultas Kehutanan USU Kampus Kwala Bekala Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu telah diresmikan oleh Rektor USU Runtung Sitepu pada Rabu (9/9/2020) silam, ternyata masih menyisakan berbagai masalah pada masyarakat sekitar kampus.

Diketahui status lahan gedung Fakultas Kehutanan yang berada diatas lahan seluas 300 hektar dihibahkan oleh Pemkab Deli Serdang sesuai surat Bupati Deli Serdang nomor 593/5775 tertanggal 11/11/2000 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/2197/Pumda tertanggal 15/12/2000.

Selanjutnya, menghibahkan tanah seluas 300 hektar sebagai pemegang kuasa diberikan kepada Liat Harianto Sembiring selaku pihak pertama dan Chairuddin P Lubis (alm) selaku pihak kedua penerima hibah dimaksud, olehnya kedua pihak diatas melakukan surat perjanjian Nomor 2179/JO5/SP/2001.

Dalam surat perjanjian itu para pihak sepakat mengikat diri dalam suatu perjanjian dimana pihak pertama menghibahkan lahan seluas 300 hektar kepada pihak kedua untuk dijadikan perluasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU)

Disebutkan, dalam poin surat perjanjian pasal 4 tersebut jelas tertera bahwa pihak USU akan menyediakan kompensasi lahan tanah seluas 100 hektar bagi masyarakat sekitar kampus untuk dijadikan sebagai penampungan masyarakat, namun hingga saat ini pihak USU disinyalir belum menyediakan atau menepati janji atas lahan kompensasi itu.

BACA JUGA  Ungkap Pengedar Ganja Lintas Kampus, Polisi Temukan Fakta Baru

Padahal, sesuai kesepakatan bersama pihak USU akan menyelesaikan selambat-lambatnya 5 bulan setelah Surat Perjanjian ditanda tangani para pihak, namun sudah 21 tahun lamanya “diduga” janji itu belum dipenuhi pihak USU.

Tidak hanya itu, berbagai pihak menuding bahwa kampus USU telah ingkar janji kepada masyarakat, sehingga membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan mereka serasa hak-haknya diabaikan.

Seperti yang diutarakan Junus Sembiring (52) warga Dusun Ujung Jahe Desa Simalingkar A, dalam suratnya yang diterima TRIBRATA TV disebutkan, Kelompok Tani Ujung Jahe pasar 1,2,3 dijadikan sebagai desa Binaan USU akan tetapi pihak USU meninggalkan mereka dan mengingkari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut.

“Pihak USU sudah memperoleh lahan 300 hektar dan sekarang ditembok keliling, namun bagian kami 100 hektar sebagai kompensasi yang diperjuangkan tidak ada sampai sekarang” Terang Junus, Kamis (3/12/2020)

BACA JUGA  Asisten I Kubu Raya Gagal Mediasi KPSA dengan PT RJP, Keduanya Tempuh Jalur Hukum

Terpisah, Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI (Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia) Edi Yamin Tarigan ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut, Kamis (3/12/2020) kepada TRIBRATA TV mengatakan agar kompensasi yang dijanjikan Kampus USU segera direalisasikan kepada masyarakat. Ia katakan mestinya masalah itu harus segera ditangani pemerintah dan jangan berlarut-larut supaya masyarakat tidak resah dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah.

Lebih lanjut, Edi Yamin Tarigan menegaskan kompensasi yang dijanjikan USU kepada masyarakat sesuai surat perjanjian dapat segera dipenuhi dan dibicarakan baik-baik sebelum masalahnya tidak menjadi liar kemana-mana. Akibatnya, masyarakat menjadi korban ketidak adilan, karena menurut USU tidak menepati janjinya sehingga masyarakatpun ditelantarkan.

“Pihak dari USU tidak menempati janjinya, sehingga rakyatpun ditelantarkan”, Tegasnya.

Kemudian, ia mengatakan LSM BERKORDINASI yang didirikan oleh Lanis Kogoya selaku Tenaga Ahli Utama Presiden RI itu sedang menyoroti masalah tersebut, sehingga Ia meminta kepada KPK RI dan Kapolda Sumut mengusut tuntas permasalahan itu.

BACA JUGA  Duarjon Simalango SH Berharap APH dan Pemerintah Tanggap Pengrusakan Lahan di Samosir

“Saya selaku Koordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI meminta kepada KPK dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas permasalahan yang telah timbul antara pihak USU dan masyarakat sekitar Kampus USU”, pintanya tegas.

Edi Yamin Tarigan juga berjanji akan koordinasi dengan pihak terkait di pemerintahan pusat, dan akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Kapolda Sumut, karena ia menduga ada indikasi korupsi dan permainan mafia didalam permasalahan tersebut. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru