Sergai, TRIBRATA TV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi damai di gedung DPRD Sergai, Kamis (4/9/2025).
Sebanyak 32 anggota dewan hadir mendengarkan 25 tuntutan yang dibawa ratusan mahasiswa dan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, mewakili Ketua DPRD Togar Situmorang menyatakan pihaknya menyepakati 23 poin untuk segera ditindaklanjuti sesuai fungsi legislatif.
“Kami menampung aspirasi masyarakat dan adik-adik mahasiswa. Aksi hari ini berlangsung tertib, dan kami sangat mengapresiasi cara penyampaiannya,” kata James.
Ia menjelaskan, dua tuntutan lainnya berada di luar kewenangan DPRD sehingga tidak dapat direspons langsung. Meski begitu, ia memastikan semua poin yang relevan dengan tugas legislatif akan diteruskan ke mekanisme resmi dewan.
Kesepakatan itu diperkuat dengan penandatanganan pernyataan resmi oleh pimpinan dan anggota DPRD Sergai. Dokumen tersebut menjadi bukti komitmen wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi publik.
Sebelumnya, massa aksi dipimpin Pandu Prasetya, Muslim Lubis, dan Rifaldi menekankan agar DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga memberikan kepastian tindak lanjut.
“Kami datang bukan sekadar untuk didengar, tapi meminta kepastian agar tuntutan ini benar-benar diperjuangkan,” ujar Pandu Prasetya di hadapan dewan.
Aksi damai itu berjalan tertib meski diguyur hujan gerimis. Mahasiswa dan masyarakat menggelar orasi bergantian di halaman DPRD sebelum diterima perwakilan dewan di ruang rapat paripurna.
James menegaskan tindak lanjut akan dilakukan melalui rapat internal dan mekanisme formal DPRD. “Poin-poin yang sudah menjadi kewenangan kami akan segera dibahas untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Aspirasi yang disampaikan antara lain menyangkut isu pelayanan publik, pendidikan, transparansi anggaran, serta peningkatan pengawasan program pemerintah daerah.
Dengan kesepakatan tersebut, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal realisasi komitmen DPRD. Mereka menegaskan aksi serupa akan kembali digelar bila tuntutan tidak menunjukkan progres nyata.(kim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








