Lempar Istri Pakai Mangkok, Suami Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sebagai suami, Saddam Syuhada (30), bisa dibilang keterlaluan. Warga Jalan Selambo No 47, Kecamatan Medan Amplas ini tega menghantam istrinya menggunakan mangkok stainless.

Akibatnya, korban Nur Hasanah (28), warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor mengalami memar di wajah.

Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang pada Senin (31/5/2021).

“Tersangka marah karena korban menolak diajak tinggal bersama di rumah tersangka,” terang Zulkifli, Selasa (1/6/2021).

BACA JUGA  Dikejar Warga, 2 Pejambret Babak Belur

Dijelaskannya, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di kediaman korban pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka mendatangi kediaman korban, mengajak tinggal bersama di rumahnya.

Permintaan tersangka ditolak korban, dan balik meminta suaminya itu tinggal di rumahnya Medan Johor. “Alasan korban baru lahiran dan meminta nanti bulan Agustus tersangka tinggal di rumahnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Peredaran 45 Kg Sabu Digagalkan Polres Labuhanbatu

Tersangka menolak dan emosi lalu menghantamkan mangkok stainless hingga mengenai mata kiri korban dan memar. Korban kemudian mengadu ke Mapolsek Delitua.

Setelah sebulan lebih dalam pelarian, akhirnya tersangka ditangkap di tempat kerjanya kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Namorambe, Deliserdang.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah memukul istrinya,” pungkas Zulkifli. (Dul)

—————————————

BACA JUGA  Diduga Gagal Memeras, Warga Simpang Gambus Rusak Mobil Korban

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB