Medan, TRIBRATA TV
Sebagai suami, Saddam Syuhada (30), bisa dibilang keterlaluan. Warga Jalan Selambo No 47, Kecamatan Medan Amplas ini tega menghantam istrinya menggunakan mangkok stainless.
Akibatnya, korban Nur Hasanah (28), warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor mengalami memar di wajah.
Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang pada Senin (31/5/2021).
“Tersangka marah karena korban menolak diajak tinggal bersama di rumah tersangka,” terang Zulkifli, Selasa (1/6/2021).
Dijelaskannya, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di kediaman korban pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka mendatangi kediaman korban, mengajak tinggal bersama di rumahnya.
Permintaan tersangka ditolak korban, dan balik meminta suaminya itu tinggal di rumahnya Medan Johor. “Alasan korban baru lahiran dan meminta nanti bulan Agustus tersangka tinggal di rumahnya,” jelasnya.
Tersangka menolak dan emosi lalu menghantamkan mangkok stainless hingga mengenai mata kiri korban dan memar. Korban kemudian mengadu ke Mapolsek Delitua.
Setelah sebulan lebih dalam pelarian, akhirnya tersangka ditangkap di tempat kerjanya kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Namorambe, Deliserdang.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah memukul istrinya,” pungkas Zulkifli. (Dul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









