Kajati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

- Editorial Team

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan M (55) atas dugaan korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018 hingga 2020, pada salah satu BUMN.

“Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022,” ungkap Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi pada Kamis (4/8/2022).

Dia menjelaskan, tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M.

“Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda Lepas Mudik Gratis Khatulistiwa

Dia menambahkan, tersangka M adalah selaku pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp250 ribu dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Masih Mencari 16 Kapal Nelayan yang Tenggelam di Perairan Kalbar

Masyhudi juga mengatakan, tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara tersebut secepatnya akan kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (masudy)

BACA JUGA  Bebas Dari Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Divonis 12 Tahun Kasus PDPDE

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!