Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel tiang papan reklame yang tidak berizin di Jalan KM 10 Kota Tanjungpinang.
“Iya mas, baru disegel seminggu lalu oleh Satpoll Tanjungpinang ,”kata seorang warga, Selasa (5/7/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, Teguh Susanto saat diminta keterangan melalui sambungan pesan Whatsappnya, terkait penertiban tiang reklame tersebut belum memberi jawaban. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









