Asahan, TRIBRATA TV
Dedi Hermanto, Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan akhirnya bisa menghirup udara segar.
Informasi diperoleh, Dedi dibebaskan Selasa (03/06/25) sore, atau sehari usai politisi Partai Golkar, Ismail Naibaho, yang juga anggota DPRD Asahan menjenguknya di Mapolres Asahan.
“Tak ada. Saya hanya jenguk. Trimakasih,” kilah Ismail saat ditanya maksud kedatangannya menemui Dedi Hermanto, Senin (02/06/2025) siang, kemarin.
“Benar. Tapi kasusnya tetap lanjut lae,” ucap Ipda Asido S Nababan, Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan di Mapolres Asahan.
Dikatakan Asido, meski saat ini Dedi Hermanto di berada luar, namun kasusnya tetap lanjut, dan berkasnya akan segera dikirim ke Kejaksaan.
“Para pelaku kita sangkakan Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun. Nanti kalau kita serahkan berkasnya ke Kejaksaan, lae akan kami kabari,” akhir Asido di ruangannya. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









