Medan, TRIBRATA TV
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak (HBB), Thomson Marisi Parapat melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) yang diduga menista agama Kristen ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).
Hal itu diungkapkan Thomson Marisi Parapat saat konferensi pers dihadapan sejumlah awak media usai membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut.
Dalam membuat laporan tersebut, Marisi juga didampingi oleh Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak.
Dedy Mauritz berharap dan meminta negara segera hadir untuk menyelesaikan persoalan ini supaya tidak berlarut-larut, karena pihaknya ingin Sumatera Utara tetap aman dan kondusif.
“Kita harus sepakat bahwa perbuatan tersebut (Ratu Entok) adalah perbuatan yang tidak patut dan menyinggung perasaan dari umat Kristen, sehingga kami hadir disini bersama dengan HBB dan organisasi yang lain menyatakan keberatan dan sekaligus melaporkan yang bersangkutan,” ujar seorang Dosen Teologi ini.
Kata Dedy, perlu diketahui ini adalah upaya masyarakat mengambil tangan negara untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut supaya keonaran jangan berlarut-larut.
“Kita minta pemerintah dan aparat negara segera bertindak dengan cepat supaya persoalan-persoalan serupa tidak terjadi lagi, kita mau Sumatera Utara ini kondusif dan aman,” pungkas Dedy Mauritz.
Diketahui, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, karena postingan Ratu Entok di media sosial Tiktok @ratuentokglowskincare miliknya dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama dan Ras (SARA).
Ratu Entok dilaporkan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Pasal 28 poin 2, dan Pasal 156 KUHPidana.
Laporan tersebut teregristrasi pada Nomor : STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Oktober 2024, dan diterima oleh AKBP Rosmaida Feriana Gultom, S.H., M.H.
Tomson mengatakan laporan itu dilakukan karena diduga telah menghina, mengolok-olok dan mengejek foto Tuhan Yesus Kristus dalam handphone yang dipegangnya tersebut.
“Kami selaku mewakili dari seluruh umat agama Kristen yang telah menghina agama kami meminta sesegera mungkin Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek untuk menindak tegas Ratu Entok,” ujar Thomson Marisi Parapat.
Dia mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera mungkin menangkap dan memproses pemilik akun Tiktok Ratu Entok selama 1×24 jam.
“Apabila dalam 24 jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut, maka jangan salahkan kami masyarakat kami yang akan bertindak untuk menangkap dan akan membawanya ke Polda. Hari ini kami tunggu sampai jam 17.00 WIB hari Sabtu tanggal 5 Oktober (2024) harus ada tindakan dari Kapoldasu,” tegas Thomson didampingi tim hukum lainnya.
Ditegaskan, bagi pihaknya kasus ini tidak ada kata maaf dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Kami berhadap bahwa kasus ini tidak ada yang namanya minta maaf, terus kemudian selesai, proses hukum harus tetap ditegakkan tidak ada karena prangko 10 ribu terus kemudian selesai perkara, tidak boleh. Kita harus buat efek jera kepada orang yang telah menghina-hina agama, khusunya agama Kristen,” ujarnya lugas.
Dalam narasi video milik Ratu Entok berkata ke arah foto Tuhan Yesus Kristus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.
“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” kata Ratu Entok di depan foto Yesus.
“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









