HBB Desak Kapolda Sumut Tangkap Ratu Entok dan Proses Hukum

- Editorial Team

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan Ketua LBH Horas Bangso Batak (HBB), Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H ke Polda Sumatera Utara. Postingan Ratu Entok di media sosial Tiktok @ratuentokglowskincare miliknya dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama dan Ras (SARA).

“Kami dari LBH Horas Bangso Batak telah melaporkan pemilik akun Tiktok @ratuentokglowskincare. Laporan ini karena postingan yang dinilai menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama dan Ras (SARA) dan UU ITE,” kata Tomson Marisi Parapat usai membuat laporan di depan SPKT Polda Sumut, Jumat (4/10/2023).

Ratu Entok dilaporkan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 28 (2), junto Pasal 156 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 4 Oktober 2024.

Tomson mengatakan laporan itu dilakukan karena diduga telah menghina, mengolok-olok dan mengejek foto Tuhan Yesus Kristus dalam handphone yang dipegangnya tersebut.

“Kami selaku mewakili dari seluruh umat agama Kristen yang telah menghina agama kami meminta sesegera mungkin Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek untuk menindak tegas Ratu Entok,” ujar Thomson Marisi Parapat, didampingi Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesi (MUKI) Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak.

BACA JUGA  Ribuan Warga Hadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Sumut di Kabanjahe

Dia mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera mungkin menangkap dan memproses pemilik akun Tiktok Ratu Entok selama 1×24 jam.

“Apabila dalam 24 jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut, maka jangan salahkan kami masyarakat kami yang akan bertindak untuk menangkap dan akan membawanya ke Polda. Hari ini kami tunggu sampai jam 17.00 WIB hari Sabtu tanggal 5 Oktober (2024) harus ada tindakan dari Kapoldasu,” tegas Thomson didampingi tim hukum lainnya.

Ditegaskan, bagi pihaknya kasus ini tidak ada kata maaf dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Kami berhadap bahwa kasus ini tidak ada yang namanya minta maaf, terus kemudian selesai, proses hukum harus tetap ditegakkan tidak ada karena materai 10 ribu terus kemudian selesai perkara, tidak boleh. Kita harus buat efek jera kepada orang yang telah menghina-hina agama, khususnya agama Kristen,” ujarnya lugas.

BACA JUGA  Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Begal Sadis yang Sayat Penjual Mie Pecal

Dalam video, Ratu Entok berkata ke arah foto Tuhan Yesus Kristus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam unggahannya, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” kata Ratu Entok di depan foto Yesus.

“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram.

Namun, setelah videonya viral, Ratu Entok memberikan klarifikasi jika video yang beredar sudah diedit oleh seseorang. Ratu Entok menjelaskan jika video asli mendapat take down dari TikTok setelah mendapat banyak report.

“Video banyak digoreng, banyak dipotong,” kata Ratu Entok dalam video klarifikasi.

BACA JUGA  AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang Jabat Kapolres Pelabuhan Belawan

Ia mengaku tidak tahu jika foto yang ia perlihatkan adalah Yesus Kristus lantaran mencari foto dari Google dengan kata pencarian ‘Tokoh Agama Berambut Panjang’

Dalam video tersebut, Ratu Entok menanggapi video yang dibahas oleh akun tiktok milik Dedy Mauritz terkait videonya.

Menurutnya bahwa, video yang beredar tersebut telah diedit dan tidak utuh

“Konten saya banyak digoreng, banyak di krop, banyak di edit. Yang pastinya tukang editnya juga sudah dipegang sama tim saya,” ucapnya di dalam video.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 15:32 WIB