Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,8 M, Polres Tanjungbalai Periksa Sejumlah Nama

- Editorial Team

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Tanjungbalai memeriksa sejumlah nama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah senilai Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022.

Informasi yang didapat diketahui Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai telah memeriksa Direktur Politeknik Tanjungbalai Budi Dharma, ST., M.Eng terkait kasus tersebut.

Penyidik Unit Tipidkor Bripka Sulaiman saat dihubungi wartawan via selulernya, Kamis (03/10/2024) membenarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah nama terkait kasus itu masih dilaksanakan. Namun Penyidik belum dapat memberi keterangan lebih rinci kepada wartawan.

BACA JUGA  HUT Kemerdekaan RI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

“Iya bang, kalau bagaimana hasilnya belum dapat ku paparkan ya bang. Masih pendalaman dan pemeriksaan bang,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Politeknik Tanjungbalai Budi Dharma hingga saat ini belum menjawab konfirmasi wartawan.

Selain Polisi, penyelidikan melalui audit investigasi kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut juga tengah dilakukan oleh Inspektorat Tanjungbalai. Sejauh ini beberapa nama dalam struktur Politeknik Tanjungbalai juga telah diperiksa oleh Inspektorat.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Desa Bangun Rejo Labura, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Kepala Inspektorat Tanjungbalai Inspektur Fitra Hadi melalui pesan singkatnya, Rabu (25/09/2024) pekan lalu mengatakan, Inspektorat hingga saat ini masih melakukan audit investigasi dengan progress 60 – 70 persen. Artinya, penyelidikan melalui audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat hampir rampung dan selesai.

“Sudah diproses dan diaudit, progressnya sudah 60-70 persen bang,” terangnya.

BACA JUGA  Demo di Kejati Sumsel, SIRA Desak Usut Skandal DAK Rp45,4 Miliar di Disdik OKI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru