Bireuen, TRIBRATA TV
Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI yang membidangi Hukum dan HAM asal Aceh beserta rombongannya mengunjungi rumah duka Imam Masykur di Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu (2/09/2023) kemarin.
Kunjungan Fachrul Razi serta rombongannya disambut hangat keluarga almarhum Imam Masykur. Dalam kunjungan ini, Fachrul Razi didampingi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus PPWI Aceh Utara dan Bireuen.
“Kami Komite I DPD RI bersama Polri dan TNI akan mengawal kasus ini sampai selesai dan pelaku dihukum seberat – beratnya termasuk jaringannya, ” ujar Fachrul Razi saat bertemu ibu Imam Mayskur.
Lebih lanjut Fachrul Razi mengatakan, kasus ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM maka dirinya meminta kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut setuntas – tuntasnya kasus ini secara transparan. “Kami terus mengawal,” katanya.
Ibunda Imam Mayskur memberikan pesan ucapan terima kasih kepada Senator Fachrul Razi yang telah mengawal kasus Imam Mayskur hingg ia berharap kasus anaknya dituntaskan seadil – adilnya.
Lebih lanjut Fachrul Razi kembali mempertegas dengan meminta kepada seluruh pelaku yang terlibat untuk dihukum mati demi tegaknya hukum.
“Bila tidak dihukum mati maka ini sebagai penghinaan terhadap nyawa bangsa Aceh, penghinaan terhadap nyawa rakyat Aceh, penghinaan terhadap anak bangsa Indonesia yang memiliki hak asasi manusia untuk hidup, dan apabila tidak dilakukan maka ini kunci kekecewaan masyarakat Aceh yang sangat besar terhadap pemerintah pusat oleh karena itu kita akan mengawal,” ujarnya.
“Ini pertaruhan bagi kesatuan Paspampres, pertaruhan bagi kesatuan Danpuspom TNI, artinya kita tidak mau banyak rakyat Aceh yang akan ke Jakarta untuk melakukan demonstrasi tuntutan, kita hanya mau keadilan ditegakkan, hukuman mati adalah jawaban hukuman yang setimpal,” ujar Fachrul Razi saat diwawancarai media di kediaman keluarga Imam Mayskur. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









