Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Editorial Team

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 22 April 2023 di Toko Amazon Arwana Jalan DI. Panjaitan Km 8 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Korban, JL (35) warga di Jalan Lorong Banjar, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sementara tersangka MFK (19) warga Jalan Sri Mulyo Gg. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang, Kamis (3/8/2023) mengatakan tersangka bekerja pada korban sejak Maret 2023. Karena tidak memiliki kendaraan sendiri, korban meminjamkan sepeda motor merk Yamaha Vega BP 4927 QT untuk mempermudah transportasi tersangka bekerja setiap hari.

BACA JUGA  PPKM Darurat, Lokasi Massage di Tanjungpinang Tetap Buka

Namun sejak Sabtu, 22 April 2023, terlapor tidak lagi masuk kerja dan sepeda motor yang dipinjamkan hingga Kamis 27 Juli 2023 belum dikembalikan sementara keberadaan tersangka tidak diketahui.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000 akibat penggelapan sepeda motor tersebut. Pelapor kemudian melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur,” kata AKP Rifi Hamdani Sitohang.

BACA JUGA  Ditkrimsus Polda Kepri Geledah Rumah DPO Kasus Korupsi Dana Hibah

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan hingga Senin (31/7/2023) tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi berhasil menemukan keberadaan tersangka di daerah Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya, tim melakukan wawancara terhadap tersangka, hasilnya ia mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega,” ungkapnya. (m.holul)

BACA JUGA  Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru