Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

- Editorial Team

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan 1,6 juta batang rokok dan ribuan minuman beralkohol di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/6/2022).

Barang-barang ilegal tersebut, merupakan hasil tangkapan tahun 2020 hingga 2021, oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang.

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana menuturkan, barang-barang ini ditindak karena tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Menurutnya, sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk pencapaian target dan kinerja organisasi.

“Sebagai unit instansi vertical kita melaksanakan berbagai tugas dan fungsi, salah satunya pada pengawasan kepabeanan, “terangnya.

BACA JUGA  Polres Bintan Grebek Tambang Pasir Ilegal

Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, pihaknya berhasil menindak rokok, mikol, pakaian, hingga barang eletronik yang tidak memiliki cukai atau ilegal. Penanganan barang ilegal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

“Kita melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya, “katanya.

“Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang milik negara yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam,” tambahnya.

BACA JUGA  Danrem 033/WP Serahkan Bingkisan dan THR untuk Prajurit dan PNS

Sejumlah barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukuran (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, 7 unit skuter listrik, 10 unit handphone dalam beberapa merek dan2 buah Macbook

Juga 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula refinasi, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya.

Tri menyebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp2.533.958.460, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp1.412.688.353.

“Salah satu tugas DJBC adalah community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar,”tutupnya. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang Mengagas Pondok Baca Presisi Untuk Menimba Ilmu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru